B.1. |
Dibebaskan
secara langsung
Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi
dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang diberikan secara
langsung hanya terbatas pada angka 1 s.d. angka 7 huruf a
Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia
kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun dengan cara sebagai berikut :
- Penumpang tujuan luar negeri menyerahkan paspor
dan boarding pass ke petugas konter pengecekan FLN.
- Petugas konter pengecekan FLN menerima dan
meneliti paspor dan
boarding pass, apabila pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam angka 1 s.d. angka 7 huruf a Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berusia kurang
dari 21 (dua puluh satu) tahun, maka petugas konter pengecekan FLN
membebaskan secara langsung orang pribadi yang akan bertolak ke luar
negeri tersebut.
- Pemohon yang tidak memenuhi syarat untuk
dibebaskan dari kewajiban membayar FLN, wajib membayar FLN.
|